shtandovebg.com

Presiden Biden Sahkan UU Pemblokiran TikTok di Amerika

DPR AS Meloloskan RUU Pelarangan TikTok
Presiden Biden Sahkan UU Pemblokiran TikTok di Amerika (Foto: DW News)

Jakarta -

Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang bakal memblokir TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

Dalam UU yang baru ini, TikTok tidak serta merta langsung diblokir ketika UU-nya sudah disahkan, melainkan ada persyaratan khususnya. Jika TikTok gagal memenuhi syarat ini dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, barulah akan diblokir sepenuhnya.

Persyaratan tersebut adalah ByteDance harus mendivestasi TikTok dalam jangka waktu setahun ke depan. ByteDance diberi waktu sembilan bulan untuk melakukan hal tersebut, namun presiden bisa memperpanjang waktunya selama tiga bulan jika dirasa ada kemajuan dalam prosesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, juru bicara TikTok Alex Haurek menyebutkan mereka akan menggugat UU tersebut di pengadilan, yang akan menunda penerapan UU tersebut, demikian dikutip dari The Verge, Kamis (25/4/2024).

Hal yang menarik lainnya adalah menanti tanggapan pemerintah China atas UU ini, dan apakah mereka akan membolehkan ByteDance menjual TikTok, dan yang paling penting, bagaimana nasib algoritma unik mereka yang bisa menjaga penggunanya untuk tetap memakai TikTok.

ADVERTISEMENT

"Sembari kami menggugat pemblokiran yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok menjadi tempat yang aman di mana warga Amerika untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan dan mendapatkan inspirasi," jelas Haurek.

CEO TikTok Shou Chew juga kemudian menanggapi UU ini lewat videonya di TikTok. Menurutnya, pemblokiran ini adalah cara pemerintah AS untuk memblokir warga dan suaranya.

"Jangan salah, ini adalah sebuah pemblokiran. Sebuah pemblokiran terhadap TikTok, pemblokiran untuk Anda dan suara Anda," kata Chew.

TikTok sebelumnya mengatakan RUU ini melanggar kebebasan berbicara yang dipegang 170 juta penggunanya di AS dan pihaknya akan menggugat keputusan tersebut di pengadilan.

Alasan utama regulator AS meregulasi TikTok adalah kekhawatiran data milik pengguna asal AS bisa diakses oleh pemerintah China. TikTok memang dimiliki oleh perusahaan China tapi bermarkas di Singapura, dan mereka sudah berkali-kali menyatakan tidak pernah menyimpan data pengguna AS di China.

TikTok berupaya mengatasi kekhawatiran pemerintah AS tentang manajemen datanya dengan memperkenalkan solusi bernama Project Texas. Namun langkah ini dirasa belum mencukupi oleh pemerintah AS.



Simak Video "AS Berencana Blokir TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat