shtandovebg.com

AS Selangkah Lagi Larang TikTok, China Kasih Peringatan

Ilustrasi TikTok
AS Selangkah Lagi Larang TikTok, China Kasih Peringatan. Foto: Dok. Shutterstock

Washington -

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah meloloskan rancangan undang-undang penting yang dapat melarang TikTok. Pihak China pun melontarkan peringatan atas perkembangan ini.

RUU itu memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual saham atau aplikasi tersebut akan diblokir di AS. RUU tersebut masih perlu disetujui Senat dan ditandatangani presiden untuk menjadi undang-undang. Intinya, TikTok harus putus hubungan apapun dengan China.

Anggota parlemen AS telah lama mengkhawatirkan pengaruh China terhadap TikTok. Mike Gallagher, anggota Partai Republik dari Wisconsin yang ikut menulis RUU itu, mengatakan AS tak dapat mengambil risiko di mana platform berita dominan di sana dikendalikan atau dimiliki oleh perusahaan yang terikat pada Partai Komunis China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari BBC, China memperingatkan usulan pelarangan TikTok akan menimbulkan dampak buruk. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin, menuduh AS menindas TikTok walau AS tak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional.

"Perilaku penindasan yang tak bisa menang dalam persaingan sehat ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak tatanan ekonomi dan perdagangan internasional yang normal. Pada akhirnya, ini pasti akan merugikan Amerika Serikat sendiri," katanya.

ADVERTISEMENT

Media China juga menampilkan kartun satir yang mengejek upaya AS melarang aplikasi tersebut. Salah satu media, Global Times, menuduh AS melakukan perilaku buruk dan menyalahgunakan konsep keamanan nasional untuk merebut TikTok dengan paksa.

Sebenarnya seperti halnya platform media sosial lainnya, TikTok juga dilarang di China. Pengguna di negara tersebut menggunakan aplikasi serupa, Douyin, yang hanya tersedia di sana dan tunduk pada pemantauan dan sensor pemerintah.

TikTok dimiliki perusahaan yang berbasis di Beijing dan terdaftar di Kepulauan Cayman, ByteDance. Jika RUU AS jadi undang-undang, ByteDance akan diharuskan menjual TikTok dalam waktu 6 bulan atau dilarang dari toko aplikasi dan platform hosting web AS.

Pekan lalu, TikTok menyebar pesan ke banyak penggunanya di Amerika, meminta mereka menghubungi perwakilan mereka guna mencegah pemerintah mencabut "170 juta orang Amerika dari hak konstitusional atas kebebasan berpendapat."

TikTok sudah membantah pihaknya memiliki hubungan dengan pemerintah China dan telah merestrukturisasi perusahaan tersebut untuk menyimpan data AS di AS.

Sebelumnya, mantan Presiden Donald Trump gagal mencoba melarang aplikasi tersebut pada tahun 2020. Trump kini berbalik menentang larangan tersebut, di mana dia menilai hal itu akan menguntungkan Facebook secara tidak adil.



Simak Video "TikTok Bicara Kebebasan Berpendapat Terkait Larangan di AS"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/afr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat