shtandovebg.com

Bikin Rugi, Kominfo Mulai Tertibkan Pelaku Usaha RT RW Net

Ilustrasi Kecepatan Internet
Ilustrasi RT RW Net (Foto: Shutterstock)

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menertibkan praktik ilegal RT RW Net. Sejauh ini, sebanyak 150 pelaku usaha yang ditertibkan oleh pemerintah.

RT RW Net ini merujuk pemanfaatan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah kongkretnya (Kominfo) melakukan penertiban. Sudah banyak, dari data Direktorat Pengendalian PPI, selama 2023 sudah ada 150 yang sudah ditertibkan," ujar Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto kepada , Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

Kominfo kemudian mengimbau kepada pelaku usaha RT RW Net ini untuk mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, praktik tersebut ilegal dan melanggar undang-undang.

Mahalnya tarif internet Indonesia dituding menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Itu disampaikan Heru Sutadi selaku Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) .

Heru mengatakan, pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka. Untuk kualitas selalu dipantau regulator, sedangkan yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal.

"Karena ilegal, ya, kualitasnya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem, ya, jangan harap cepat dapat diatasi," jelas Heru.

Menurut Heru, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun ia menegaskan, tetap harus berizin.

"Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen," ungkap Heru.

Heru menuturkan perizinan untuk menjalankan usaha RT RW Net sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS). Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller.

"Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal," pungkasnya.



Simak Video "Alasan Kominfo Ingin Terapkan Aturan Internet 100 Mbps di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat