shtandovebg.com

Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT RW Net Diimbau Izin ke Kominfo

dramatic portrait scared and stressed Asian Korean teen girl or young woman with laptop computer and mobile phone suffering cyber bullying stalked and harassed with internet password hacked
Ilustrasi praktik ilegal RT RW Net. Foto: Istock

Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha RT RW Net untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

RT RW Net ini merujuk pemanfaatan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar aturan.

Anggota BPKN Heru Sutadi mengungkapkan keberadaan RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia karena tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service(QoS) tak dapat dijamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi dapat terjaga, BPKN menghimbau agar pelaku usaha RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab, regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen," ujar Heru Sutadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Heru memaparkan RT RW Net bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi, sehingga pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kominfo. Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

"Sebab perizinan yang diberlakukan Kominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif," ucapnya.



Simak Video "Alasan Kominfo Ingin Terapkan Aturan Internet 100 Mbps di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat