shtandovebg.com

Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net

Ilustrasi koneksi internet
Menkominfo Akan Tindak Penggunaan Perangkat Ilegal RT RW Net (Foto: shutterstock)

Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli, kepada orang lain, tanpa izin resmi dan Kementerian Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan kan. Satu kualitasnya, dan ini (perangkat ilegal RT RW net) kan nggak ada izinnya. Sementara kan kita harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENT

Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah penggunaan perangkat ilegal RT RW net yang ditutup Kominfo. Namun, yang pasti, Budi mengajak masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke pemerintah.

"Nggak ada izinnya, tutup saja. Belum (data laporan RT RW net yang ditutup), nanti masyarakat laporkan saja," ungkap dia.

Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet yang sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

"Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Agung.



Simak Video "Menkominfo Budi Arie Bertemu Tony Blair, Bahas Starlink hingga AI"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat