shtandovebg.com

TikTok Bakal Lawan Upaya Pemblokiran di AS

DPR AS Meloloskan RUU Pelarangan TikTok
TikTok Bakal Lawan Upaya Pemblokiran di AS (Foto: DW News)

Jakarta -

TikTok memastikan akan melawan dan menggugat UU baru AS yang bisa berujung pemblokiran platform tersebut di Amerika Serikat.

UU yang dianggap TikTok melanggar konstitusi tersebut baru ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Isinya adalah mewajibkan ByteDance menjual TikTok atau divestasi ke perusahaan lain. Jika tidak dijual, maka TikTok akan diblokir di AS.

AS membuat UU ini karena khawatir TikTok bakal membocorkan data-data pelanggannya ke pemerintah China, tudingan yang selalu ditepis oleh TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin dan akan terus melawan untuk hak Anda di pengadilan. Kebenaran dan konstitusi ada di sisi kami..Tentang saja, kami tak akan pergi ke mana-mana," kata CEO TikTok Shou Crew, dalam video yang diposting di platform tersebut.

Dalam video tersebut Crew mengecam UU tersebut dan menyebut para pengguna yang membagikan ceritanya lewat TikTok berhasil meningkatkan kualitas hidupnya, demikian dikutip dari BBC, Kamis (25/4/2024).

ADVERTISEMENT

"Jangan salah, ini adalah sebuah pemblokiran. Sebuah pemblokiran terhadap TikTok, pemblokiran untuk Anda dan suara Anda," tambahnya.

Dalam pernyataan yang berbeda, TikTok menyebut mereka percaya kalau fakta dan hukum jelas memihak mereka.

"Faktanya adalah kami sudah berinvestasi miliaran dolar untuk menjaga data AS tetap aman dan platform kami terbebas dari pengaruh dan manipulasi asing," tulis TikTok dalam pernyataannya.

Sebelum disahkan Presiden Biden, rancangan undang-undang diloloskan oleh Senat Amerika Serikat. Dalam pemungutan suara di Senat, RUU itu lolos dengan suara 79-18.

Selanjutnya, RUU bernama lengkap 'Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act' itu dibawa ke meja Presiden AS Joe Biden. Dia sebelumnya mengatakan akan mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang jika lolos di Kongres dan Senat.

RUU ini bisa cepat lolos di Senat karena digabungkan dengan RUU terkait bantuan militer untuk sekutu AS seperti Ukraina, Israel, dan Taiwan. Selain itu RUU ini sempat direvisi untuk memperpanjang periode divestasi dari enam bulan menjadi sembilan bulan serta opsi perpanjang hingga tiga bulan.

Setelah disahkan, ByteDance akan memiliki waktu hingga satu tahun untuk menjual TikTok ke perusahaan lain. Jika tidak, platform berbagi video itu akan diblokir sepenuhnya di toko aplikasi dan layanan web hosting yang beroperasi di Amerika.



Simak Video "AS Berencana Blokir TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat