shtandovebg.com

Jeixy Tersangka Kasus Narkoba Sudah Bukan Pro Player Aura Esports

Aura Jeixy
Foto Aura Jeixy (dok. Instagram @aura.jeixyy)

Jakarta -

Mantan pemain profesional esports, Herli Juliansah alias Jeixy, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama selebgram kondang Chandrika Chika dan empat temannya. Dirinya sekarang merupakan seorang streamer game yang tidak tergabung di tim esport mana pun.

Tim terakhir yang dinaungi Jeixy ialah Aura Esports. Namun Aura Esports menegaskan kalau Jeixy sudah keluar dari tim sejak tahun 2023. Segala tindakannya sudah tidak terkait dengan mantan timnya.

"Sehubung informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023. Seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura Esports," kata Aura, seperti dikutip dari Instagram resminya, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Menyoal Jenis Narkoba yang Dipakai Chandrika Chika saat Ditangkap Bareng 5 Temannya

Diberitakan sebelumnya bahwa Jeixyy ditangkap bersama dengan lima orang lainnya di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam orang ini terancam hukuman empat tahun penjara.

"Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4) malam.

ADVERTISEMENT

Diketahui mereka yang diamankan yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan mantan pro player Jeixy atau AJ (27).

Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah. Pihak berwajib mengungkapkan bahwa tidak ada tujuan khusus dalam menggunakan narkoba, seperti doping atau lainnya.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Rezka mengatakan, mereka menggunakan narkotika jenis ganja liquid yang dimasukan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata dia.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," tambahnya.

Lebih detail, Reza menjabarkan untuk yang menggunakan narkoba jenis ganja ialah tersangka berinisial AT, MJ, AMO, dan Chika. Sedangkan tersangka inisial BB dan Jeixy menggunakan sabu.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Chandrika Chika cs Pesta Ganja karena Circle Pergaulan


Simak Video "Sederet Fakta soal Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat