shtandovebg.com

Fans eSports Ramai Usai Jeixy Tersangka Kasus Narkoba

Aura Jeixy
Foto: Jeixy (dok. Instagram @aura.jeixyy)

Jakarta -

Mantan pro player esports Herli Juliansah alias Jeixy, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Begini reaksi netizen fans esports di media sosial.

Jeixy ditangkap bersama dengan selebgram kondang Chandrika Chika dan empat temannya di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.

Berita penangkapan Jeixy pun menarik perhatian penggemar esports di Tanah Air. Mereka berbondong-bondong menyambangi Instagram resminya, untuk menanyakan perihal kasus yang menimpanya, mengungkapkan ketidakpercayaannya, hingga ada juga yang mengucapkan sumpah serapah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"End karirmu Jexy," tulis salah satu netizen menyayangkan.

"Mending makan ayam geprek gua mah," celetuk netizen lain mengkritik tindakan Jeixy.

ADVERTISEMENT

"Je... why?????!!!!," ujar salah satu fans Jeixy.

"Buseh ini orangnya yg narkoboy. Hadehhh bukannya mikirin masa depan malah ngerusak masa muda, ga abis pikir sama bocil jaman sekarang umur 20an pada berani2 banget narkoboy. Hadehhh lagi dah gua mah," ujar pengguna Instagram lainnya.

"Ka jeixy ko gini sih," ungkap kesedihan salah satu penggemarnya.

"Je? yg bnr aja kau," tanya salah satu penggemar.

"Perkara ngefly ancur karir," kata netizen.

"Lohhhh seriussss inii kok bisooo sii," tanya netizen yang tidak percaya.

Baca juga: Pengakuan Chandrika Chika cs Pesta Ganja karena Circle Pergaulan

Penangkapan keenam orang ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada polisi, soal adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Diketahui mereka yang diamankan yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan mantan pro player Jeixy atau AJ (27).

"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rezka (23/4).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeixy cs terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih empat tahun," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Chandrika Chika dan 5 Teman Ditangkap Narkoba: Bukti-Hasil Urine



Simak Video "Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat