shtandovebg.com

Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

Ilustrasi jaringan internet.
Ilustrasi RT RW Net. Foto: dok. Biznet

Jakarta -

Pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, mengungkapkan maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Seharusnya, kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

"Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

Agung menjelaskan berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation) Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

"Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net," kata mantan Komisioner BRTI Ini.

"Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air," tambah Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, disarankan mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.



Simak Video "Kominfo Masih Kaji Wacana Paket Internet Broadband Minimal 100Mbps"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat