shtandovebg.com

RUU Pemblokiran TikTok di AS Selangkah Lagi Disahkan

Logo TikTok
RUU Pemblokiran TikTok di AS Selangkah Lagi Akan Disahkan Foto: (Aisyah Kamaliah/)

Jakarta -

Masa depan TikTok di Amerika Serikat kembali berada di ujung tanduk. Pasalnya rancangan undang-undang yang berpotensi memblokir TikTok di AS sudah selangkah makin dekat menuju pengesahan.

Pada Sabtu (20/4) kemarin, DPR AS kembali meloloskan RUU yang bisa memblokir TikTok di AS kecuali perusahaan induk asal China, ByteDance, menjualnya ke perusahaan non-China. RUU ini lolos dengan suara 360-58 dengan dukungan bipartisan dari Partai Republik dan Demokrat.

RUU ini diloloskan sebagai bagian dari paket RUU bantuan asing untuk menyediakan bantuan militer ke Ukraina dan Israel, serta bantuan kemanusiaan ke Gaza. Karena sudah disatukan dengan RUU yang lebih penting, RUU soal TikTok ini akan diprioritaskan oleh Senat AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Tiktok sebelumnya, yang diloloskan DPR AS dengan suara 320-65 pada akhir bulan lalu, sejauh ini mandek di Senat AS. Sejumlah senator tampak kurang tertarik membahas RUU ini.

Kini RUU tersebut telah direvisi, di mana pemerintah AS memperpanjang waktu untuk ByteDance menjual TikTok menjadi sembilan bulan (sebelumnya hanya enam bulan), serta memberikan presiden opsi untuk memberikan perpanjangan tambahan hingga tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Sepertinya revisi ini membuat beberapa anggota Senat AS cukup puas. Ketua Senate Commerce Committee Maria Cantwell yang awalnya tidak mau berkomitmen kini mendukung RUU tersebut.

"Seperti yang saya katakan, perpanjangan periode divestasi diperlukan untuk memastikan ada cukup waktu bagi pembeli baru untuk menyelesaikan kesepakatan. Saya mendukung undang-undang yang diperbarui ini," kata Cantwell, seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (21/4/2024).

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Senat yang kabarnya akan melakukan pemungutan suara pada Selasa besok. Presiden AS Joe Biden sebelumnya mengatakan akan mendukung dan mengesahkan RUU tersebut jika diloloskan oleh Kongres.

TikTok kemungkinan besar akan menggugat RUU tersebut di pengadilan. Beberapa hari sebelum DPR AS melakukan pemungutan suara, TikTok mengatakan kebijakan ini akan melanggar kebebasan berbicara 170 juta pengguna di AS dan menghancurkan jutaan bisnis.

"Sangat disayangkan bahwa DPR AS menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi memaksakan RUU pemblokiran yang akan menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang Amerika, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbangkan USD 24 miliar ke perekonomian AS setiap tahunnya," kata akun @TikTokPolicy di X.



Simak Video "AS Berencana Blokir TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?"
[Gambas:Video 20detik]
(vmp/vmp)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat